Hukum Sulawesi Barat 

5 Milyar Rupiah Diduga Dikorupsi Dari Pengadaan Kapal Sulbar

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Korupsi

Dugaan korupsi pengadaan kapal fiber untuk nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Sulawesi Barat (Sulbar) mencapai miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Chaerul Amir yang ditemui di kantornya di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (27/07/2012).

Chaerul mengatakan, kerugian negara dari pengadaan kapal fiber itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar. Perusahaan ini mendapat rekomendasi dari Kejati Sulselbar untuk menghitung kerugian negara atas proyek pengadaan kapal fiber.

“Dalam proyek yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2011 senilai Rp 5,2 miliar diduga adanya kekurangan volume pekerjaan. Kerugian ini ditemukan penyidik selama proses penyidikan kasus tersebut. Penghitungan kerugian negaranya pun masih kasar sekitar 20  persen,” ujar Chaerul.

Kendati demikian, kejaksaan belum memastikan akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk melakukan audit kerugian negara pada proyek pengadaan kapal fiber ini.

“Dalam waktu dekat seluruh penyidik yang menangani kasus ini bakal menggelar ekspose bersama dengan tim auditor untuk menentukan secara pasti kerugiannya. Namun apakah dengan BPKP atau BPK itu nanti kami kondisikan, karena jika di BPKP dikhawatirkan proses penghitungannya lambat, begitupun dengan pihak BPK yang seringkali terlalu formatif,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar Haruna Hamal dan Direktur CV Imam Asmara Bakti, Andi Sultan. Keduanya diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana pembelian kapal fiber.

Haruna selain menjabat sebagai kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar, juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sekaligus sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA).

Proyek pengadaan kapal penangkap ikan direncanakan dibuat empat unit, dengan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar lebih per unitnya. Jadi total dananya sebesar Rp 5,2 miliar.

kompas regional

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.